Foto Istimewa.
MEMPAWAH ( NARASISIBER ) - Dugaan mafia proyek di PUPR Mempawah mungkin sudah tak asing ditelinga masyarakat, namun sebetulnya hal ini dapat disebut persaingan usaha tidak sehat dikalangan rekanan kontraktor, lebih-lebih yg disebut-sebut menjadi aktor utama ialah salah seorang oknum pegawai.
Tak hanya itu, oknum pegawai Dinas Pekerjaan Umum & Penataan Ruang (DPUPR) Mempawah yg terdengar desas desus isu nya itu juga dikatakan mengelola sejumlah proyek layaknya kontraktor.
Namun perbincangan tersebut usai sebatas di warung kopi lantaran oknum pegawai yg menjadi buah bibir itu terlihat anteng- anteng saja.
Sangat disayangkan jika hal ini benar adanya karena peraturan pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang PNS tak diindahkan oleh oknum tersebut.
Sementara saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp Dodi Iskandar salah seorang pegawai PUPR Mempawah tidak memberikan jawaban apapun seperti enggan berkomentar.
Menurut koordinator lembaga Tim Investigasi dan Analisis Korupsi Indonesia Yayat Darmawi,SE,SH,MH saat diminta statmen yuridisnya terkait dengan Pegawai PUPR Mempawah sebagai pengatur Tender via WhatsApp yayat mengatakan bahwa adanya perbuatan Pegawai Negeri dalam pengaturan tender yang secara sengaja untuk memenangkan peserta tender yang di inginkan oleh pelakunya maka perbuatannya sudah di kategori masuk dalam kejahatan Persekongkolan, sebut yayat.
Persekongkolan dalam tender dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat, dalam hal ini maka secara hukum KPPU [ Komisi Pebgawasan Persaingan Usaha ] yang merupakan lembaga berkewenangan dapat memberikan sangsi terhadap pelaku usahanya dalam bentuk larangan mengikuti tender dan Denda yang mesti dikenakan pada pelakunya, disisi lainnya LKPP juga memiliki kewenangan dalam melakukan pencegahan terhadap persekongkolan, namun ke efektivan dari KPPU dan LKPP dalam rangka menghambat terjadinya persekongkolan tender masih minim sekali, sehingga perbuatan persekongkolan di ranah tender proyek termasuk ke dalam kejahatan fraud hal ini dimaksud adalah kejahatan sistem yang susah untuk di berantas secara hukum, kata yayat.
Mesti adanya OTT oleh Aparat Penegak Hukum terhadap pelaku kejahatan persekongkolan di Tender Proyek maka barulah dapat lembaga Penegakan hukumnya menindaklanjuti ke prosesnya ke meja hijau, tapi OTT sampai saat ini belum dapat dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum Tipikor selain dari KPK RI, maka hanya KPK RI sajalah yang mampu melaksanakan action penangkapan terhadap kejahatan persekongkolan Tender Proyek di PUPR Mempawah, karena sebelumnya juga PUPR mempawah sudah pernah di periksa oleh KPK RI terkait proyek, cetus yayat.
Hn/Abe Pers
« Prev Post
Next Post »
