Halaman

HEADLINE NEWS


Kategori

Sidang Kasus Pemutusan Kerjasama Sepihak: Pengadilan Negeri Pontianak Hadirkan Saksi Kunci



PONTIANAK – ( NARASI SIBER ) :  Pengadilan Negeri Pontianak kembali menggelar sidang lanjutan kasus pemutusan kerjasama sepihak antara Sutikno, seorang mandor yang telah bekerja selama 11 tahun, dengan CV. Cahaya Pangan. Sidang yang digelar pada Selasa, 1 Oktober 2024 ini menghadirkan dua saksi kunci dari pihak penggugat.


Sutikno, yang mempekerjakan tujuh buruh, mengalami pemutusan kerjasama secara mendadak tanpa alasan yang jelas dari perusahaan. Dalam persidangan, saksi fakta Suhardi dan Bendi memberikan kesaksian terkait awal mula kerjasama antara Sutikno dan CV. Cahaya Pangan.


Ketua Koperasi Jasa Pengerah Pekerja-Receiving Delivery (KJPP RD) Kalimantan Barat, Musta’an, menegaskan bahwa keterangan dari kedua saksi tersebut mengungkap fakta-fakta penting di lapangan. Menurutnya, pekerjaan bongkar muat yang dijalankan Sutikno dan para buruhnya telah berlangsung secara turun-temurun sejak tahun 1960-an.


"Itu adalah kenyataan di lapangan. Pekerjaan ini sudah diwariskan dari generasi ke generasi," ujar Musta’an usai persidangan.



Ia juga mengkritik pemutusan kerjasama sepihak yang dilakukan CV. Cahaya Pangan, menilai tindakan tersebut tidak sesuai prosedur dan bertentangan dengan kebiasaan kerja yang telah terjalin lama. "Perusahaan tidak boleh sembarangan memutuskan kerjasama tanpa alasan yang jelas. Ini merugikan pekerja," tambah Musta’an.


Kuasa hukum Sutikno, Dr. Herman Hofi Munawar dan Andi Hariadi, menyampaikan bahwa kesaksian yang dihadirkan sangat penting untuk mengungkapkan kondisi yang sebenarnya. Mereka juga menekankan bahwa meskipun tidak ada perjanjian tertulis, perjanjian lisan yang sudah berlangsung lama tetap sah dan harus dihormati.


"Kerjasama ini sudah berjalan selama 11 tahun tanpa masalah, ini bukti bahwa hubungan kerja tersebut valid," jelas Herman Hofi yang didampingi Andi Hariadi.


Sidang berikutnya akan digelar pada Senin depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak tergugat.

Udin Subari. 

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *