Halaman

HEADLINE NEWS


Kategori

LBH " Herman Hofi LAW " Permohonan Pencabutan Sertifikat Hak Milik di Pontianak: Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Herman Hofi Munawar & Andi Hariadi 

Pontianak, 13 September 2024 – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) "Herman Hofi Law" telah mengajukan permohonan pencabutan Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Permohonan ini diajukan atas nama klien mereka, Ramli Gunawan, yang merasa dirugikan akibat dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat ATR/BPN Kota Pontianak.


Dalam surat permohonan yang ditandatangani oleh advokat LBH "Herman Hofi Law", disebutkan bahwa terdapat lima sertifikat yang diterbitkan oleh ATR/BPN Kota Pontianak yang diduga tidak sah. Sertifikat tersebut adalah:


1. SHM No. 3055/Kota Baru, SU No. 03139/Kota Baru/2013, NIB.03145, luas 223 m², atas nama Syafrudin, S.IP., M.Si.

2. SHM No. 3056/Kota Baru, SU No. 03140/Kota Baru/2013, NIB.03146, luas 202 m², terakhir atas nama Yesi Wilza.

3. SHM No. 3057/Kota Baru, SU No. 03141/Kota Baru/2013, luas 202 m².

4. SHM No. 3058/Kota Baru, SU No. 03142/Kota Baru/2013, NIB.03148, luas 201 m², terakhir atas nama Zaharudin.

5. SHM No. 3059/Kota Baru, SU No. 03143/Kota Baru/2013, NIB.03149, luas 281 m², atas nama Syafrudin, S.IP., M.Si.


Menurut LBH "Herman Hofi Law", dalam keterangan Konferensi pers di salah satu Cafe di Pontianak menyampaikan, kesalahan ini terjadi karena objek tanah yang dimaksud sebenarnya berada di wilayah hukum Kabupaten Kubu Raya. Namun, pejabat ATR/BPN Kota Pontianak tetap menerbitkan sertifikat tersebut, meskipun mengetahui bahwa tanah tersebut sudah bersertifikat yang diterbitkan oleh ATR/BPN Kabupaten Kubu Raya.


Ramli Gunawan, yang diwakili oleh LBH "Herman Hofi Law", merasa dirugikan oleh tindakan ini. "Kami menduga ada penyalahgunaan wewenang yang merugikan klien kami. Pejabat ATR/BPN Kota Pontianak seharusnya tidak menerbitkan sertifikat di atas tanah yang sudah bersertifikat oleh ATR/BPN Kabupaten Kubu Raya," ujar advokat LBH "Herman Hofi Law".


Permohonan pencabutan sertifikat ini diharapkan dapat mengembalikan hak-hak Ramli Gunawan atas tanah yang dimilikinya. LBH "Herman Hofi Law" juga meminta agar pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan penyalahgunaan wewenang ini.


Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintah. Masyarakat berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan, serta memberikan keadilan bagi pihak yang dirugikan.


LBH "Herman Hofi Law" menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan hak-hak klien mereka dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan. "Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa hak-hak klien kami terlindungi," tutup advokat LBH "Herman Hofi Law".


Dengan adanya permohonan ini, diharapkan pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dapat segera mengambil tindakan yang diperlukan untuk menyelesaikan permasalahan ini dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Sumber: Herman Hofi Munawar & Andi Hariadi.

Udin Subari. 

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *