PONTIANAK ( NARASI SIBER ) : Dr. Herman Hofi Munawar dan Andi Hariadi, selaku Penasihat Hukum Ibu Lily Santi Hasan, menyampaikan keprihatinan mereka terkait ketidakprofesionalan dan keberpihakan yang ditunjukkan oleh Pimpinan Gelar Perkara Khusus atas nama KBP Wijonarko. Mereka menilai bahwa penyelenggaraan gelar perkara khusus yang melibatkan pihak pelapor dumas (PT BIR dan tersangka) dengan pihak terlapor dumas (Lily Santi) sangat tidak adil dan memihak. Demikian disampaikan pada saat jumpa pers, Sabtu ( 28/9/2024 ).
Tim pengacara Lily Santi mencurigai bahwa perkara yang dilaporkan dan telah diproses penyidikan dengan penetapan tersangka Sudjulianto akan dihentikan. Kejanggalan ini terlihat saat mereka mengirimkan surat permintaan gelar perkara khusus ke Biro Wassidik karena lambatnya proses perkara di Polda Kalbar, namun hanya dibalas dengan surat saja. Berbeda dengan PT BIR yang permohonannya langsung direspons cepat oleh Biro Wassidik.
Ketika ditanyakan, pimpinan gelar perkara khusus menyatakan bahwa gelar perkara ini bertujuan untuk mencari solusi penyelesaian masalah. Namun, tim pengacara Lily Santi merasa bahwa ada sesuatu yang tidak beres. Mereka bertekad untuk membuktikan adanya ketidakberesan tersebut, meskipun saat ini belum memiliki bukti nyata.
Klien mereka, Lily Santi, merasa terintimidasi oleh pertanyaan-pertanyaan dari anggota gelar yang seolah-olah menganggapnya mengada-ada. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa gelar perkara khusus ini memihak kepada PT BIR. Mereka juga mempertanyakan konsistensi Polri terhadap kebijakan Menteri ATR/BPN jika gelar perkara khusus dijadikan sebagai alat pembela mafia tanah.
Peran pimpinan gelar perkara khusus yang nampak tidak profesional dan memihak ini menjadi sorotan utama dalam kasus ini. Tim pengacara Lily Santi berkomitmen untuk terus memperjuangkan keadilan bagi klien mereka.
Abe Pers.
« Prev Post
Next Post »
