Halaman

HEADLINE NEWS


Kategori

Mangrove Kubu Raya Terus Dirusak, Pakar Hukum: “Pemerintah Tutup Mata?”

Oleh On Mei 06, 2025

KUBU RAYA [NARASI SIBER] – Hutan mangrove di Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya (KKR), menjadi perhatian serius pengamat hukum dan kebijakan publik Kalbar, Dr. Herman Hofi Munawar. Berdasarkan berbagai informasi, kawasan ini merupakan ekosistem mangrove terluas di Kalimantan Barat dengan luasan mencapai 129.604 hektare atau sekitar 75,84% dari total mangrove di provinsi tersebut.Namun, keberadaan ekosistem yang sangat vital ini tengah menghadapi ancaman serius. 

Dr. Herman menyayangkan pembabatan ilegal yang terus terjadi di kawasan tersebut. Ia menilai kegiatan perusakan mangrove seolah-olah dibiarkan bahkan seakan mendapat restu dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan.

“Mangrove di Kecamatan Kubu bukan hanya penting secara ekologis, tapi juga dilindungi oleh undang-undang. Pembabatan itu adalah pelanggaran hukum,” tegas Dr. Herman. Selasa, 6 Mei 2025.

Mengacu pada peraturan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan UU No. 27 Tahun 2007 (yang telah diubah menjadi UU No. 1 Tahun 2014) tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. 

Menurutnya, mangrove merupakan bagian dari hutan yang dilindungi, meski secara administrasi tidak selalu masuk kategori hutan lindung.

“Pasal 50 UU Kehutanan secara jelas melarang penebangan di kawasan hutan lindung. Tindakan pembabatan ini termasuk tindak pidana dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar,” tambahnya.

Dr. Herman juga menyoroti lemahnya koordinasi antarinstansi seperti Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, Dinas Pertambangan, dan Dinas Kelautan dan Perikanan, yang menyebabkan minimnya pengawasan dan penegakan hukum.

“Kajian dari IPB menunjukkan bahwa sebagian kawasan mangrove di Kubu dan Batu Ampar telah dialihfungsikan. Ini menyebabkan degradasi ekosistem dan mengancam fungsi mangrove sebagai pelindung pesisir dan penyerap karbon,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menilai Pemkab Kubu Raya belum menunjukkan langkah konkret dan terukur dalam menertibkan pembabatan hutan mangrove. Bahkan dinilai ironis, saat pemerintah meluncurkan program restorasi mangrove dengan anggaran besar, di sisi lain pembabatan terus terjadi tanpa sanksi tegas.

“Penegakan hukum sangat lemah. Aparat penegak hukum seolah pasif dan tidak konsisten. Padahal pembabatan mangrove ini termasuk dalam delik formil maupun materil, artinya, baik perbuatan maupun dampaknya adalah pelanggaran hukum,” tegasnya.

Dr. Herman menegaskan, tidak ada alasan bagi aparat penegak hukum untuk tidak bertindak. Ia mendesak agar pemerintah dan penegak hukum segera mengambil tindakan nyata untuk menghentikan perusakan mangrove sebelum dampaknya makin meluas dan tak terkendali.

APH

Kampus Kapitalis: UNTAN Diambang Krisis Arah dan Kepedulian

Oleh On April 25, 2025


PONTIANAK [NARASI SIBER] - Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Tanjungpura (KBM UNTAN) menggelar aksi di depan Gedung Rektorat Universitas Tanjungpura sebagai bentuk penyampaian suara kritis terhadap kondisi kampus saat ini. Momen sakral wisuda—yang seharusnya menjadi puncak kebanggaan bagi mahasiswa dan keluarganya—kini berubah menjadi panggung ketidakpastian yang terus ditarik-ulur tanpa penjelasan yang masuk akal.

Di Universitas Tanjungpura (UNTAN), ribuan mahasiswa kembali dipaksa menelan kenyataan pahit: jadwal wisuda ditunda tanpa alasan yang jelas. Alasan yang disampaikan hanya: “Senat masih ada kegiatan.” Kegiatan seperti apa yang dianggap lebih penting daripada hak mahasiswa untuk diwisuda tepat waktu?

Kami muak dengan alasan-alasan klasik dan ketidakjelasan yang terus diulang. Apakah pihak kampus lupa bahwa wisuda bukan sekadar seremoni? Wisuda adalah simbol keberhasilan perjuangan akademik mahasiswa, sekaligus bentuk tanggung jawab kampus terhadap para lulusannya. Namun, pihak kampus dengan entengnya menunda tanpa empati, tanpa solusi, dan tanpa transparansi.

Penundaan wisuda hanyalah satu dari sekian banyak persoalan.

Saat mahasiswa menunggu kepastian kelulusan, rektorat justru sibuk memperluas proyek bisnis seperti coffee shop dan penyewaan gedung. Ketika mahasiswa mengeluhkan ruang kuliah yang tak layak, kampus lebih memilih membangun videotron. Ketika mahasiswa memperjuangkan fasilitas akademik, pihak kampus malah lebih tertarik memoles citra dengan proyek-proyek ekonomi yang jauh dari kebutuhan mahasiswa.

Hari ini, UNTAN bukan lagi rumah bagi pencari ilmu. Kampus ini telah menjelma menjadi perusahaan besar yang melihat mahasiswa bukan sebagai insan akademik, melainkan sebagai konsumen. UKT terus naik, tetapi fasilitas kampus tetap rusak dan terbengkalai. Banyak program studi tidak memiliki ruang kelas layak, sementara Pedagang Kaki Lima (PKL) menjamur dan coffee shop berdiri megah di tengah kampus.

Kelas panas dan sesak, kursi dan meja nyaris roboh, perpustakaan lusuh, dan Wi-Fi hanya jadi hiasan digital. Tapi jangan khawatir—coffee shop tersedia, videotron menyala terang. Luar biasa, bukan? Begitulah kampus ini menentukan prioritasnya.

Sementara itu, pimpinan kampus menumpuk kekayaan. Berdasarkan LHKPN, total kekayaan Rektor UNTAN mencapai Rp 27,6 miliar. Ini terjadi di tengah menurunnya peringkat kampus dalam Edurank hingga Webometrics. Ironi ini bukan lagi lucu—ini memalukan. Kampus yang mengklaim dirinya menuju World Class University justru tak mampu memenuhi hak dasar mahasiswanya: ruang belajar yang layak, pelayanan birokrasi yang efisien, dan kepastian jadwal kelulusan.

Kinerja para Wakil Rektor dan Wakil Dekan pun tak lebih baik. Minim inovasi, tanpa visi, dan cenderung otoriter. Mahasiswa yang menyampaikan kritik dicap sebagai pengganggu. Aspirasi ditolak mentah-mentah. Bahkan proposal kegiatan mahasiswa harus melewati birokrasi yang lebih rumit dari penulisan skripsi.

Di mana semangat pelayanan dan pendampingan yang seharusnya menjadi fondasi pendidikan tinggi?

Pelayanan birokrasi pun sangat lamban. Pegawai BAK dengan santai mempraktikkan slow motion service; surat permohonan diproses berminggu-minggu, dan mahasiswa disambut dengan ekspresi jenuh saat butuh bantuan. Bahkan audiensi dengan rektor diperlakukan layaknya permintaan bertemu presiden—DITOLAK!

Oleh karena itu, kami, Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Tanjungpura, menyatakan:

TRITUMA – TIGA TUNTUTAN MAHASISWA:
1. TOLAK PENUNDAAN WISUDA!
2. USUT TUNTAS PKL DI LINGKUNGAN UNTAN!
3. SELESAIKAN PERMASALAHAN SARANA & PRASARANA SECARA TRANSPARAN!

UNTAN bukan milik segelintir elit birokrat. UNTAN adalah milik mahasiswa, milik rakyat, dan milik masa depan bangsa!



tim

Perkuat Sinergi dan Humanisme, Renstra Satpol PP Pontianak Dapat Sorotan Akademisi

Oleh On April 25, 2025


[NARASI SIBER] PONTIANAK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak resmi menggelar Forum Perangkat Daerah dalam rangka penyusunan Rencana Strategis (Renstra) periode 2025–2029. 

Forum yang diselenggarakan pada Kamis (24/4/2025) ini berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Pontianak Kota dan dibuka langsung oleh Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro.

Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan, mulai dari perwakilan organisasi perangkat daerah, Bappeda, Inspektorat Kota Pontianak, organisasi masyarakat, hingga pengamat hukum dan kebijakan publik. 

Forum ini menjadi tonggak awal dalam merumuskan arah strategis Satpol PP Kota Pontianak untuk lima tahun ke depan, dengan mengedepankan sinergi antar-stakeholder guna mewujudkan Kota Pontianak yang aman, tertib, dan nyaman.

Dalam sambutannya, Ahmad Sudiyantoro menekankan bahwa penyusunan Renstra bukan hanya kewajiban administratif, tetapi merupakan langkah strategis untuk memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi Satpol PP, khususnya dalam penegakan peraturan daerah, peningkatan ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat. 

Ia juga menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk memastikan setiap program yang dirancang benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.

"Renstra ini akan menjadi panduan utama kami. Fokus kami adalah pada penguatan penegakan perda, peningkatan kapasitas personel, optimalisasi teknologi, serta pemberdayaan Satlinmas agar kehadiran Satpol PP benar-benar dirasakan masyarakat," ungkap Ahmad.

Dalam forum ini, turut hadir sebagai narasumber Dr. Herman Hofi Munawar, pengamat hukum dan kebijakan publik. Dalam paparannya, Dr. Herman menekankan pentingnya pendekatan hukum yang humanis dalam penegakan aturan. 

"Satpol PP perlu menyeimbangkan ketegasan dalam penindakan dengan empati kepada masyarakat. Dengan pendekatan tersebut, kebijakan yang diambil bisa lebih efektif dan diterima oleh publik," jelasnya.

Selain itu, Dr. Herman juga menyoroti pentingnya regulasi yang jelas dan komunikasi publik yang efektif. Menurutnya, keberhasilan Satpol PP dalam menjalankan tugasnya sangat bergantung pada pemahaman masyarakat terhadap aturan serta kehadiran dialog yang terbuka antara pemerintah dan warga.

Forum ini juga membuka ruang konsultasi publik sebagai upaya untuk menyerap aspirasi masyarakat secara langsung. Berbagai isu yang menjadi perhatian utama turut dibahas, seperti pengelolaan parkir liar, penertiban pedagang kaki lima, serta pencegahan pelanggaran perda. 

Masukan dan saran dari masyarakat serta para ahli akan menjadi dasar penyusunan dokumen Renstra yang lebih komprehensif dan tepat sasaran.

Satpol PP Kota Pontianak juga menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh visi pembangunan yang diusung oleh Wali Kota Pontianak. Seluruh program dalam Renstra nantinya akan diarahkan untuk mendukung RPJMD dan mewujudkan kota yang lebih tertib, aman, dan sejahtera.

Di akhir forum, seluruh peserta menyepakati pentingnya komitmen bersama untuk menyusun dan mengimplementasikan Renstra secara optimal. Dokumen strategis ini diharapkan rampung dalam waktu dekat dan menjadi acuan utama dalam pelaksanaan tugas Satpol PP lima tahun ke depan.

Dengan dukungan para pemangku kepentingan dan panduan dari para ahli, Satpol PP Kota Pontianak optimistis dapat menjalankan perannya secara profesional, responsif, dan berorientasi pada pelayanan publik demi terciptanya lingkungan kota yang harmonis dan tertib.

Kepemimpinan Ahelya Abustam di Kajati Kalbar Dinantikan, LBH Herman Hofi Law Tekankan Sinergi dan Reformasi Pelayanan Hukum

Oleh On April 24, 2025


[NARASI SIBER] Pontianak – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Herman Hofi Law menyampaikan ucapan selamat dan dukungan penuh atas pengangkatan Ahelya Abustam, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Barat yang baru. Pengangkatan ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam penguatan supremasi hukum dan pelayanan publik yang lebih berkeadilan di wilayah Kalbar.

"Kami menyambut Ibu Ahelya Abustam dengan harapan besar. Semoga di bawah kepemimpinan beliau, institusi Kejaksaan di Kalimantan Barat semakin modern, profesional, dan berpihak pada kepentingan rakyat kecil," ujar pernyataan resmi LBH Herman Hofi Law, Rabu (24/4).

Pada kesempatan yang sama, LBH Herman Hofi Law juga menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada pejabat sebelumnya, Edyward Kaban, S.H., M.H., yang telah memimpin Kejati Kalbar sejak Juni 2024 hingga Maret 2025. Dedikasi dan kontribusi beliau dinilai telah memberikan dampak positif dalam penegakan hukum dan penguatan pelayanan publik.

Seiring dengan pergantian kepemimpinan ini, LBH Herman Hofi Law menyuarakan harapan publik Kalimantan Barat yang mendambakan penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan. Mereka menekankan pentingnya penanganan serius terhadap berbagai persoalan hukum strategis seperti korupsi, illegal logging, mafia tanah, pembabatan hutan mangrove, illegal mining, dan penyalahgunaan wewenang.

"Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan besar akan menjadi indikator kehadiran negara dalam melindungi hak-hak warga. Efek jera bagi pelaku dan rasa keadilan bagi korban adalah dua sisi penting dalam sistem hukum yang berpihak pada rakyat," lanjut pernyataan tersebut.

LBH juga menekankan pentingnya perluasan akses keadilan, terutama bagi kelompok marginal seperti masyarakat adat, nelayan, dan petani. Penerapan pendekatan keadilan restoratif serta mediasi hukum yang humanis dinilai penting untuk menjawab dinamika konflik agraria dan sosial yang kerap muncul di berbagai wilayah Kalbar.

Tak hanya itu, LBH mendorong adanya sinergi yang lebih kuat antara Kejati Kalbar dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum lainnya, organisasi masyarakat sipil, dan media. Tujuannya adalah menciptakan ekosistem penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan mendukung pembangunan Kalbar secara berkelanjutan.

LBH Herman Hofi Law juga menyampaikan harapan agar Kejati di bawah kepemimpinan Ahelya Abustam dapat memperkuat evaluasi kinerja di seluruh Kejaksaan Negeri di Kalbar, khususnya dalam menanggapi laporan masyarakat yang belum tersentuh atau belum ditindaklanjuti.

"Pelayanan Kejaksaan Negeri di Kalbar harus terus ditingkatkan dari sisi kecepatan, efisiensi, dan keterbukaan. Kami percaya gaya kepemimpinan Ibu Ahelya yang mengedepankan rasa keadilan akan membawa wajah baru bagi Kejati Kalbar," ujar LBH.

Sebagai penutup, LBH Herman Hofi Law mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk jurnalis dan LSM, untuk terus mendukung Kejati Kalbar. Mereka mengimbau publik untuk aktif berkolaborasi dalam mengawal dan menyampaikan berbagai informasi hukum yang relevan demi terciptanya sistem peradilan yang berkeadilan, transparan, dan berpihak pada masyarakat.

"Semua pihak memiliki tanggung jawab untuk memastikan hukum bekerja bagi rakyat. Kami yakin, dengan kepemimpinan yang adil dan kolaboratif, Kalimantan Barat bisa menjadi contoh dalam reformasi penegakan hukum di Indonesia."

Sumber : Dr.Herman Hofi Law (Pakar Hukum)
Editor/Gugun

APH

Bupati Rote Ndao Nikmati Bakso Pinggir Jalan, Bukti Kesederhanaan Pemimpin

Oleh On Maret 29, 2025

Ba’a, [NARASI SIBER] - Bupati Rote Ndao,Paulus Henuk, kembali menunjukkan kesederhanaannya dengan memilih makan di warung kaki lima. Sabtu malam, ia terlihat menikmati jajanan pisang goreng dan bakso di depan Polsek Lobalain, Kecamatan Lobalain. Dengan mengenakan kemeja bermotif adat selimut, Bupati tampak santai menikmati hidangan favoritnya.  

"Sebelum jadi bupati, saya sudah biasa makan bakso di pinggir jalan. Jadi, ini sudah kebiasaan sampai sekarang,” ujar Bupati Paulus Henuk.  

Menurutnya, bakso di warung Mba Wisye Anin memiliki rasa yang enak. Ia bahkan mengaku selalu menambahkan banyak cabai agar lebih pedas dan membuatnya berkeringat.  
“Baksonya enak. Saya biasa makan bakso pakai cabai yang banyak supaya pedas dan keringat bercucuran,” tambahnya.  

Selain karena selera, Bupati Paulus Henuk juga mengungkapkan bahwa memilih makan di warung kaki lima adalah bentuk dukungan terhadap pelaku usaha kecil.  

“Makan segitu banyak, bayarnya masih terjangkau. Makan bakso 50 mangkok, bayarnya paling 500 ribuan. Ini mendukung usaha pedagang kecil. Dan ini sudah biasa saya lakukan, bahkan sebelum jadi pejabat,” katanya.  

Pemilik warung bakso, Wisye Anin, mengaku terkejut melihat Bupati Rote Ndao mampir ke tempat usahanya.  

“Saya sempat kaget lihat Pak Bupati dan rombongan datang pesan bakso. Salut atas kesederhanaan beliau. Walaupun jabatannya Bupati, tapi tetap rendah hati,” ungkap Wisye.  

Sementara itu, seorang pegawai warung bernama Joko  awalnya tidak menyadari kehadiran Bupati.  

“Awalnya saya tidak tahu kalau itu Pak Bupati. Saya sedang sibuk melayani pembeli lain. Ternyata yang datang makan di warung saya adalah Bupati Rote Ndao,” katanya dengan rasa bangga.  

Aksi sederhana Bupati Paulus Henuk ini mendapat apresiasi dari masyarakat, yang menilai bahwa kehadiran seorang pemimpin di warung kecil adalah bentuk kepedulian dan dukungan nyata terhadap ekonomi rakyat kecil.  

Dance Henukh

Warga Desa Sungai Kunyit Dalam Gelar Aksi Protes, Tuntut Penutupan Kandang Ayam PT. Ayam Berkah

Oleh On Maret 29, 2025

Mempawah, [NARASI SIBER] - Sabtu (29/3/2025) – Ratusan warga Desa Sungai Kunyit Dalam, Kecamatan Sungai Kunyit, menggelar aksi protes terhadap PT. Ayam Berkah di Dusun Mawar, RT 006 RW 002. Aksi ini dipicu oleh keresahan warga akibat pencemaran lingkungan yang ditimbulkan oleh kandang ayam perusahaan tersebut.

Jameludin, seorang pemuda yang turut memimpin aksi, mengungkapkan bahwa warga sudah lama mengeluhkan bau tak sedap yang menyebar hampir ke seluruh desa, serta serangan lalat dalam jumlah besar yang mengganggu kenyamanan dan kebersihan rumah warga. Kondisi ini semakin parah saat memasuki bulan Ramadan dan menjelang Idul Fitri, meskipun sebelumnya telah dilakukan mediasi antara warga dan pihak PT. Ayam Berkah di Kantor Desa Sungai Kunyit Dalam.

“Kami sudah terlalu lama bersabar. Bau kotoran ayam dan lalat yang tidak terkendali benar-benar mengganggu kehidupan warga, terutama saat memasuki bulan puasa dan lebaran,” ujar Jameludin kepada wartawan.

Puncak kekesalan warga akhirnya memicu aksi protes besar-besaran yang didampingi oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sungai Kunyit Dalam. Situasi sempat menegang karena tuntutan warga belum terpenuhi, namun kehadiran Pemerintah Desa dan pihak keamanan berhasil meredakan ketegangan.

Dalam mediasi yang dilakukan setelah aksi protes, warga dan pihak PT. Ayam Berkah mencapai beberapa kesepakatan, di antaranya:

1. PT. Ayam Berkah bersedia menutup atau menonaktifkan kegiatan pemeliharaan ayam secara permanen di Desa Sungai Kunyit Dalam.
2. PT. Ayam Berkah berkomitmen menanggulangi masalah bau dan lalat yang saat ini masih terjadi, dengan langkah-langkah konkret mulai hari ini hingga tuntas.
3. Jika PT. Ayam Berkah masih beroperasi di kemudian hari, warga berjanji akan bertindak langsung tanpa mediasi lagi.

Dengan adanya kesepakatan ini, warga berharap lingkungan mereka kembali bersih dan nyaman tanpa gangguan bau dan lalat dari kandang ayam. Namun, mereka tetap akan memantau perkembangan dan siap mengambil tindakan jika pihak perusahaan tidak menepati janjinya.

Maraknya Peredaran Daging Beku Impor di Kalbar, Dr. Herman Hofi Munawar Soroti Keamanan Pangan dan Dampaknya bagi Peternak Lokal

Oleh On Maret 26, 2025


NARASI SIBER, PONTIANAK– Rabu, (26/3/2025) Peredaran daging beku impor yang mendominasi pasar di Kalimantan Barat menjadi perhatian serius berbagai pihak. Pemerintah daerah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Dinas Kesehatan berperan penting dalam memastikan bahwa setiap daging beku yang beredar telah memenuhi standar kesehatan dan keamanan pangan.  

Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalbar, Dr. Herman Hofi Munawar, menegaskan bahwa keamanan pangan bukan hanya sekadar ketersediaan bahan makanan, tetapi juga perlindungan masyarakat dari risiko konsumsi daging yang tidak layak.  

"Aspek legalitas distribusi daging juga harus diperhatikan. Pemda harus memastikan bahwa daging yang beredar memiliki izin resmi dan tidak berasal dari jalur ilegal. Peredaran daging ilegal tidak hanya berbahaya bagi kesehatan masyarakat tetapi juga berpotensi merugikan perekonomian daerah," ungkapnya pada Rabu (26/3/2025).  

Menurut Dr. Herman, posisi Kalbar yang berbatasan langsung dengan Malaysia melalui jalur darat yang terbuka memungkinkan terjadinya penyelundupan daging ilegal. Oleh karena itu, koordinasi antara Pemda dan instansi terkait, seperti Bea Cukai, Karantina, serta aparat penegak hukum, sangat diperlukan guna memperketat pengawasan di titik-titik masuk utama, baik melalui jalur darat maupun laut.  

Selain itu, inspeksi di pasar dan gudang penyimpanan juga harus ditingkatkan untuk memastikan bahwa daging yang beredar memenuhi standar keamanan pangan.  

"Jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas harus diberlakukan sesuai dengan UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan," tegasnya.  

Setiap daging impor yang masuk ke Indonesia wajib memiliki Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan serta Sertifikat Kesehatan (Health Certificate) sebagai jaminan keamanan pangan. Namun, informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan bahwa sebagian besar daging beku yang masuk ke Kalbar tidak melalui jalur resmi. Jika informasi ini benar, maka keamanan pangan masyarakat sangat terancam.  

"Pemda Kalbar perlu berkolaborasi dengan aparat keamanan guna memperketat pengawasan di jalur-jalur masuk utama. Selain itu, pengawasan terhadap Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) juga harus ditingkatkan, mengingat fasilitas ini sering dimanfaatkan sebagai jalur masuk daging ilegal," ujarnya.  

Di sisi lain, masuknya daging impor dalam jumlah besar juga berdampak pada peternak lokal. Jika daging impor beredar dengan harga murah tanpa regulasi yang jelas, peternak dalam negeri akan semakin kesulitan bersaing. Oleh sebab itu, pemerintah perlu menyeimbangkan kebijakan impor dengan perlindungan terhadap peternak lokal.  

"Jika tidak dikendalikan, banjirnya daging impor dapat melemahkan sektor peternakan lokal dan menghambat pertumbuhan ekonomi daerah. Untuk itu, diperlukan kebijakan yang mendukung industri peternakan dalam negeri agar tetap bertahan di tengah gempuran produk impor," pungkasnya.

APH

𝗔𝗿𝗼𝗺𝗮 𝗠𝗲𝗻𝘆𝗲𝗻𝗴𝗮𝘁 𝗠𝗶𝘀𝘁𝗲𝗿𝗶 𝗣𝗲𝗻𝗴𝗮𝗱𝗮𝗮𝗻 𝗟𝗮𝗽𝘁𝗼𝗽 𝗗𝗶𝘀𝗱𝗶𝗸𝗯𝘂𝗱 𝗦𝗮𝗺𝗯𝗮𝘀 𝗧𝗮𝗵𝘂𝗻 𝟮𝟬𝟮𝟭

Oleh On Maret 25, 2025

𝗞𝗔𝗟𝗕𝗔𝗥, Sambas [POSTKOTA] - Hampir setengah abad berlalu namun desas desus pengadaan laptop oleh dinas pendidikan dan kebudayaan (𝗗𝗶𝘀𝗱𝗶𝗸𝗯𝘂𝗱) kabupaten Sambas di tahun 2021 masih menjadi misteri seakan lenyap seperti hantu .

𝙋𝙧𝙤𝙟𝙚𝙘𝙩 𝙋𝙚𝙣𝙜𝙖𝙙𝙖𝙖𝙣 𝙇𝙖𝙥𝙩𝙤𝙥 2021 𝘿𝙞𝙨𝙚𝙗𝙪𝙩 𝘼𝙗𝙪-𝙖𝙗𝙪

Sejumlah kalangan, diantaranya, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) , awak media dan organisasi penggiat sosial mengaku rancu dengan proyek pengadaan laptop bernilai hampir lima miliar yg dianggarkan melalui dana alokasi khusus (DAK) tersebut, lantaran terdengar kabar burung melantunkan nyanyian 𝗙𝗜𝗞𝗧𝗜𝗙 .

Namun, mereka tersebut diatas bukan merupakan golongan canibal sehingga isu itu tak langsung ditelan mentah, sehingga berbagai upaya dilakukan demi mengedepankan akurasi infomasi yg akan disampaikan secara terbuka kepada publik.

Akan tetapi , hampir setengah abad berlalu, proyek pengadaan laptop itu tetap menjadi misteri bak harta karun yg perlahan hilang ditelan waktu seperti cerita dalam negeri dongeng.

𝙎𝙪𝙖𝙧𝙖 𝙆𝙧𝙞𝙩𝙞𝙠𝙖𝙣 𝙇𝙎𝙈 𝘽𝙚𝙧𝙪𝙗𝙖𝙝 𝘽𝙪𝙣𝙜𝙠𝙖𝙢 𝙈𝙚𝙢𝙗𝙞𝙨𝙪

Salah satu LSM berteriak lantang kala itu, namun apa mau dikata , pekik yg dianggap berisik oleh oknum licik spontan menjadi titik yg mungkin saja telah terjadi negosiasi sepeti transaksi barang antik.

Surat resmi oleh lembaga yg katanya paling kritis bahkan sebagian menyebutnya idealis, seketika berubah apatis seakan dibenak telah terisi doktrin janji yg manis .

𝙋𝙚𝙣𝙪𝙣𝙟𝙪𝙠𝙖𝙣 𝙋𝙚𝙣𝙮𝙚𝙙𝙞𝙖 𝙑𝙞𝙖 𝙀-𝙠𝙖𝙩𝙖𝙡𝙤𝙜 𝙈𝙖𝙡𝙖𝙝 𝙏𝙚𝙢𝙥𝙖𝙩 𝙅𝙪𝙖𝙡 𝙈𝙚𝙨𝙞𝙣 𝙁𝙤𝙩𝙘𝙤𝙥𝙮

Proyek pengadaan laptop disebut cacat prosedur lantaran dalam sistem E-katalog / E-purchasing , pejabat pembuat komitmen (PPK)  menunjuk satu penyedia yaitu PT . Samafitro yg terletak di jl. Ir .H.Juanda no.8 Jakarta , yg diketahui perusahaan tersebut hanya menjual mesin fotocopy dan printer .

Dapat diduga ada mal administrasi atas penyalahgunaan wewenang oleh pejabat terkait yg tidak menutup kemungkinan hendak memperkaya diri dengan merugikan negara sehingga pihak yg berkompeten dapat menelaah  dugaan praktek KKN yg dipertontonkan .

𝙋𝙋𝙆 𝙄𝙩𝙪 𝙆𝙞𝙣𝙞 𝘿𝙪𝙙𝙪𝙠𝙞 𝙆𝙪𝙧𝙨𝙞 𝘿𝙋𝙍𝘿 𝙋𝙧𝙤𝙫𝙞𝙣𝙨𝙞 𝙆𝙖𝙡𝙞𝙢𝙖𝙣𝙩𝙖𝙣 𝘽𝙖𝙧𝙖𝙩

Oknum pejabat pembuat komitmen (PPK) terkait , saat ini terpilih sebagai anggota dprd Kalbar dapil 4 periode 2024 - 2029 dari partai persatuan pembangunan (PPP) serta mendapat posisi wakli ketua fraksi yg tergabung bersama PKS dan HANURA .

Dalam pernyataannya , yg bersangkutan selalu mengelak ketika dicecar sejumlah pertanyaan tentang pengadaan laptop tahun 2021 itu, namun anehnya ajakan berteman dan mahar yg disuguhkan selalu menjadi ending dari pembahasan .

𝙇𝙚𝙢𝙥𝙖𝙧 𝙎𝙖𝙣𝙖 𝙎𝙞𝙣𝙞 𝘿𝙚𝙢𝙞 𝙏𝙪𝙩𝙪𝙥𝙞 𝙆𝙚𝙨𝙖𝙡𝙖𝙝𝙖𝙣 𝘿𝙞𝙧𝙞

Sejumlah pejabat disdikbud saling lempar saat ditanyai perihal ini bahkan kebohongan - kebohongan sangat kerap menyertai ucapan .

Arsyad, kepala dinas disdikbud kabupaten Sambas saat ini ketika di wawancara mengatakan dirinya belum menjabat kadis kala itu .

PPK yg bersangkutan itu, ketika ditanyai justru melempar ke rekan nya atas nama Buradi, namun Buradi sendiri mengaku bahwasanya ia telah di mutasi sebelum terlaksana proyek itu .

Hal yg dilakukan sejumlah pejabat mirip pribahasa "𝘓𝘌𝘔𝘗𝘈𝘙 𝘉𝘈𝘛𝘜 𝘚𝘌𝘔𝘉𝘜𝘕𝘠𝘐 𝘛𝘈𝘕𝘎𝘈𝘕", sedangkan kata lain menyebutkan, "𝘒𝘈𝘓𝘈𝘜 𝘉𝘌𝘙𝘚𝘐𝘏 𝘒𝘌𝘕𝘈𝘗𝘈 𝘙𝘐𝘚𝘐𝘏".

Miris! Guru Al Azhar Jadi Tersangka, LBH Herman Hofi Law: Ini Preseden Buruk bagi Pendidikan

Oleh On Maret 20, 2025

PONTIANAK [POSTKOTA]–Kamis (20/3/2025) Dunia pendidikan di Kalimantan Barat kembali diguncang oleh kasus yang mencederai akal sehat. Seorang guru di Al Azhar ditetapkan sebagai tersangka saat menjalankan tugasnya mendidik dan mendisiplinkan siswa. 

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Herman Hofi Law, Dr. Herman Hofi Munawar, dengan tegas menyatakan keprihatinannya terhadap kriminalisasi tenaga pendidik yang seharusnya mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.  

"Ini adalah ironi! Di satu sisi, guru dituntut untuk menjalankan fungsinya dalam mendidik, menanamkan disiplin, dan membentuk karakter anak bangsa. Namun, di sisi lain, mereka justru dikriminalisasi ketika menjalankan tugasnya. Lebih parah lagi, kriminalisasi ini dilakukan oleh oknum yang seharusnya menjadi penjaga hukum," tegas Dr. Herman Hofi Munawar. Rabu, 19/3/2025

Menurutnya, penetapan tersangka terhadap guru ini mencerminkan buruknya praktik penegakan hukum. Seharusnya, proses gelar perkara dilakukan secara transparan dan menghadirkan para ahli serta petinggi kepolisian untuk memastikan keadilan. 

"Jika gelar perkara dilakukan dengan benar, tidak mungkin seorang guru yang dilindungi undang-undang justru dijadikan tersangka!" tambahnya.  

Kasus ini memicu pertanyaan besar: bagaimana guru bisa mendidik dengan optimal jika selalu dihantui ancaman kriminalisasi? Menurut Peraturan Pemerintah (PP) No. 74 Tahun 2008 Pasal 39 Ayat 1 dan 2, guru memiliki hak untuk memberikan sanksi kepada siswa yang melanggar norma atau aturan sekolah. Sanksi ini harus bersifat mendidik, sesuai dengan etika pendidikan dan hukum yang berlaku.  

Selain itu, Pasal 40 dalam PP yang sama dengan jelas menyatakan bahwa guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari pemerintah, organisasi profesi, dan masyarakat dalam menjalankan tugasnya. Dengan adanya perlindungan ini, tidak seharusnya seorang guru dipidana hanya karena menegakkan disiplin di lingkungan sekolah.  

LBH Herman Hofi Law mendesak Kapolda Kalbar untuk segera mengevaluasi kasus ini. "Malpraktik dalam penegakan hukum harus dihentikan! Jika penyidik bekerja tanpa kecermatan dan menetapkan guru sebagai tersangka secara serampangan, maka sudah saatnya dilakukan revitalisasi dan rekonstruksi dalam tubuh kepolisian. Jangan ragu untuk melakukan mutasi atau demosi terhadap anggota yang gagal memahami esensi hukum!" tegas Dr. Herman.  

Sebagai bentuk kepedulian terhadap dunia pendidikan, LBH Herman Hofi Law menegaskan akan terus mengawal kasus ini. "Kami tidak akan tinggal diam! Kami akan memastikan bahwa setiap guru yang dikriminalisasi saat menjalankan tugasnya mendapatkan perlindungan hukum yang layak!" pungkasnya.

Bank Kalbar Catat Pertumbuhan Spektakuler: Dominasi Pasar dan Inovasi Layanan

Oleh On Maret 16, 2025

PONTIANAK [POSTKOTA] - Minggu (16/3/2025) - Dr.Herman Hofi Munawar: Patut diapresiasi, kinerja Bank Kalbar terus menunjukkan pertumbuhan yang pesat. Market share Bank Kalbar semakin luas, mencerminkan akselerasi perkembangan yang signifikan. 

Menurut Dr. Herman Hofi Munawar, Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalbar, Bank Kalbar mampu bersaing dengan bank-bank lain di Kalimantan Barat, bahkan pertumbuhannya lebih cepat dibandingkan kompetitor.  

"Keberhasilan ini tidak lepas dari strategi Rencana Bisnis Bank (RBB) yang disusun dengan cermat oleh manajemen Bank Kalbar. Penyusunan RBB bukanlah hal mudah, karena melibatkan banyak variabel dan analisis SWOT yang matang," ujarnya. Minggu, 16 Maret 2025

Sebagai Bank Pembangunan Daerah (BPD) milik Pemerintah Daerah Kalbar, Bank Kalbar saat ini dikategorikan sebagai bank tersehat di Kalimantan Barat, bahkan mampu bersaing dengan BPD lainnya di Indonesia. Penilaian tersebut didasarkan pada berbagai faktor, termasuk permodalan, kualitas aset, manajemen, serta sensitivitas terhadap risiko pasar.  

Keunggulan lain dari Bank Kalbar adalah dukungannya terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dengan Rasio Penyaluran Kredit kepada UMKM (RPIM) sebesar 39,11%, Bank Kalbar telah melampaui target maksimal yang ditetapkan Bank Indonesia. 

"Hal ini menunjukkan keyakinan Bank Kalbar terhadap potensi pertumbuhan UMKM sebagai salah satu pilar perekonomian Kalimantan Barat," ungkapnya. 

Kepercayaan masyarakat menjadi faktor utama yang mendorong keberlanjutan kinerja positif Bank Kalbar. Bank yang sehat akan semakin dipercaya oleh nasabah, memperkuat posisi dalam menghimpun dana dan menyalurkan kredit. Oleh karena itu, Bank Kalbar harus terus berinovasi dengan menerapkan prinsip unending improvement. Selain menjaga kesehatan keuangan, peningkatan layanan yang lebih aman, mudah, dan cepat juga menjadi prioritas utama.  

Tantangan ke depan tidak hanya datang dari persaingan industri perbankan, tetapi juga faktor eksternal seperti situasi ekonomi global. Oleh sebab itu, Bank Kalbar perlu terus mengantisipasi dinamika ekonomi dan menyusun strategi yang adaptif agar tetap menjadi bank terpercaya dan berdaya saing tinggi.

Dr. Herman Hofi: PT. Ichiko Terancam Sanksi Berat Jika Abaikan Pengelolaan Limbah B3

Oleh On Maret 16, 2025

KUBU RAYA [POSTKOTA] – Minggu (16/3/2025) - Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar, menyoroti permasalahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang diduga dihasilkan oleh PT. Ichiko Agro Lestari tanpa izin pengelolaan yang sah. Ia menegaskan bahwa persoalan ini harus mendapat perhatian serius dari Pemerintah Daerah (Pemda), mengingat potensi dampak lingkungan yang ditimbulkan.  

Berdasarkan pernyataan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dibeberapa media online, PT. Ichiko Agro Lestari memang belum memiliki izin pengelolaan limbah B3. 

Menurut Dr. Herman, hal ini merupakan pelanggaran serius, sebab tanpa izin tersebut, besar kemungkinan perusahaan tidak memiliki sistem pengelolaan yang memadai, sehingga berpotensi mencemari lingkungan. Ia menegaskan bahwa pencemaran lingkungan akibat kelalaian pengelolaan limbah B3 dapat dikategorikan sebagai tindak pidana lingkungan.  

“Pemda Kubu Raya harus lebih ketat dalam mengontrol perusahaan-perusahaan, terutama di sektor kelapa sawit, untuk memastikan mereka mematuhi regulasi pengelolaan limbah B3. Jika tidak diawasi dengan baik, limbah B3 bisa mencemari lingkungan, merusak ekosistem, serta berdampak buruk pada kesehatan masyarakat,” ujarnya. Minggu, 16/3/2025

Dr. Herman mengingatkan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 101 Tahun 2014, perusahaan kelapa sawit wajib mengidentifikasi limbah B3 yang dihasilkan, serta memiliki izin untuk penyimpanan, pengangkutan, pemanfaatan, dan pembuangan limbah tersebut. Selain itu, perusahaan juga diwajibkan menyediakan fasilitas penyimpanan limbah B3 yang aman sebelum dilakukan pengelolaan lebih lanjut.  

“Perusahaan harus melaporkan pengelolaan limbah B3 secara berkala kepada Dinas Lingkungan Hidup. Jadi, cukup aneh jika dinas terkait tidak mengetahui adanya perusahaan sawit yang tidak memiliki izin pengolahan limbah,” tambahnya.  

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan limbah B3 dapat dikenakan berbagai sanksi, mulai dari administratif, perdata, hingga pidana. Berdasarkan Pasal 76 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), sanksi administratif yang dapat diberikan meliputi penghentian sementara kegiatan usaha hingga pencabutan izin usaha.  

Dari aspek perdata, sebagaimana diatur dalam Pasal 87 UU PPLH, perusahaan dapat diwajibkan membayar ganti rugi dan biaya pemulihan lingkungan. Sementara itu, dari sisi pidana, perusahaan yang dengan sengaja tidak mengelola limbah B3 dan mengakibatkan pencemaran lingkungan dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp 15 miliar, terutama jika pencemaran tersebut menyebabkan kematian.  

"Dengan demikian, jika benar PT. Ichiko tidak memiliki izin pengelolaan limbah B3 dan telah menyebabkan pencemaran lingkungan, maka perusahaan ini bisa dikategorikan melakukan kejahatan lingkungan berat. Direksi PT. Ichiko dapat dikenakan tanggung jawab pidana korporasi," tegas Dr. Herman.  

Ia pun mendesak Pemda Kubu Raya untuk lebih tegas dalam mengawasi perusahaan sawit di wilayahnya dan memastikan bahwa seluruh regulasi pengelolaan limbah B3 dijalankan dengan baik guna melindungi lingkungan dan kesehatan masyarakat.

𝗬𝗮𝘆𝗮𝘁 𝗗𝗮𝗿𝗺𝗮𝘄𝗶 𝗔𝗻𝗴𝗸𝗮𝘁 𝗕𝗶𝗰𝗮𝗿𝗮 𝗛𝗶𝗿𝘂𝗸 𝗣𝗶𝗸𝘂𝗸 𝗔𝗹𝗮𝘁 𝗕𝗲𝗿𝗮𝘁 𝗗𝗶𝗻𝗮𝘀 𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝗶𝗮𝗻 𝗗𝗮𝗻 𝗞𝗲𝘁𝗮𝗵𝗮𝗻𝗮𝗻 𝗣𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗞𝗮𝗯𝘂𝗽𝗮𝘁𝗲𝗻 𝗦𝗮𝗺𝗯𝗮𝘀

Oleh On Maret 15, 2025

KALBAR , Sambas - Alat berat jenis excavator volvo pc 200 milik dinas pertanian kabupaten Sambas yang disebut mengerjakan galian c ilegal hingga project perbaikan jalan perusahaan perkebunan kelapa sawit, masih menjadi misteri lantaran sejumlah pejabat enggan memberikan komentar saat dikonfirmasi.

Celakanya, tak hanya sekedar membisu namun pejabat dinas pertanian dan ketahanan pangan kabupaten Sambas bahkan menyebar statment bohong yg menyebut alat berat itu digunakan untuk kepentingan kelompok pertanian yg dikerjakan secara swadaya.

Yayat Darmawi,S.E., S.H.,M.H. Koordinator Lembaga Tim Investigasi Dan Analisis Korupsi saat memberikan statment yuridisnya terkait dengan alat berat milik dinas Pertanian yang digunakan untuk kegiatan galian C yang tujuannya adalah untuk kepentingan komersil.

"Maka status alat berat tersebut harusnya dilakukan pemindahan statusnya dulu karena harus memiliki izin usahanya terlebih dahulu karena ketika alat berat tersebut disewakan maka akan di hadapkan dengan yang namanya Pajak dan pajak tersebut wajib dibayarkan," sebut yayat.

Selanjutnya kata Yayat, kepemilikan alat berat yang masih berstatus milik atau aset bergerak pemerintah dinas pertanian maka ketika alat tersebut di komersilkan maka perlu di lihat regulasi atau rangkaian kegiatannya masuk kategori kegiatan petani atau bukan, jikalau kegiatannya tidak ada kaitannya dengan petani maka perlu di perjelas penggunaannya.

"Penggunaan sewa menyewa alat berat milik dinas pertanian yang bernuansa profit  murni atau mencari keuntungan pribadi secara melawan hukum maka mesti di lakukannya pengujian yuridis atas kesesuaian aturan," cetus yayat.

𝗣𝗿𝗼𝘆𝗲𝗸 𝗝𝗮𝗹𝗮𝗻 𝗗𝗲𝘀𝗮 𝗦𝗮𝗯𝗶𝗻𝗴 𝗦𝗮𝗺𝗯𝗮𝘀, 𝗦𝗮𝗺𝗽𝘂𝗹 𝗕𝗮𝗿𝘂 𝗗𝗮𝗹𝗮𝗺 𝗟𝘂𝘀𝘂𝗵 !!!

Oleh On Maret 12, 2025

KALBAR Sambas, (POSTKOTA) Proyek penanganan long segment desa Mekar Sekuntum - Sabing , Kecamatan Teluk Keramat Kabupaten Sambas yang telah diresmikan Bupati dan Kadis PUPR ternyata menyimpan sejuta misteri hingga dapat disebut gagal kontruksi.

Pasalnya proyek senilai Rp.22 miliar tersebut tampak tak ada berem jalan yang biasa dipadati timbunan tanah datang, selain itu, retaining wall jembatan juga tampak patah lantaran diduga tak sesuai klasifikasi mutu beton.

Sungguh aneh tapi nyata, proyek jalan Desa Sabing itu telah di PHO meskipun kerusakan yang terpampang jelas terlihat sehingga menimbulkan asumsi masyarakat adanya kongkalikong dinas terkait dan pelaksana.

"Bingung jua mikirkannye bang, ape lah yang dijadikan dasar spesifikasi tim PHO kok bise di acc pembangunan ini sedangkan kerusakan jembatan iye fatal bang, kalau kelak pas ade pengendara yg lewat jembatan itu runtuh dan makan korban, yg bertanggung jawab siape," ujar salah seorang warga setempat yg ditemui.

Mengacu kepada manfaat dinding penahan tanah (𝘳𝘦𝘵𝘢𝘪𝘯𝘪𝘯𝘨 𝘸𝘢𝘭𝘭) dalam konstruksi,  adalah untuk menstabilkan tanah miring sehingga dapat mencegah pergeseran dan longsor.
Artinya bagian bangunan itu harus dibangun dengan kualitas maksimal nan kokoh sesuai spesifikasi berdasarkan tekstur tanah di area yg hendak dibangun.

Namun berbeda dengan jembatan jalan sabing yg dibangun 2024 lalu, alih-alih dibangun kokoh, yg ada malah 𝘳𝘦𝘵𝘢𝘪𝘯𝘪𝘯𝘨 𝘸𝘢𝘭𝘭 nya malah patah dan tidak menutup kemungkinan jika dibiarkan akan terjadi ambruk kapan saja dan dapat membahayakan masyarakat pengguna jalan yg melintas. _(TIM)_

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *