Dr.Herman Hofi Munawar Pakar Hukum
NARASISIBER : PONTIANAK, Dr. Herman Hofi Munawar, Pakar Hukum dan Direktur LBH Herman Hofi LAW, menyoroti penetapan tersangka terhadap Tom Lembong terkait kebijakan impor gula yang dianggap salah dan mengandung unsur pidana. Dalam beberapa minggu terakhir, dunia hukum dihebohkan oleh kasus ini, yang menimbulkan pertanyaan tentang tanggung jawab pidana pengambil kebijakan. Sabtu ( 2/11/2024 ), demikian yang dikatakannya kepada wartawan Narasisiber.com.
Herman menyampaikan, kebijakan adalah langkah urgen yang harus diambil oleh seorang pemimpin dalam situasi tertentu. Kebijakan tersebut biasanya melalui berbagai kajian yuridis dan implementasi sebelum diambil. Kajian yuridis memastikan bahwa kebijakan tersebut berada dalam kewenangan instansi yang bersangkutan dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Selain itu, penting untuk mempertimbangkan sejauh mana kebijakan tersebut bersentuhan dengan kepentingan publik, terang Pakar Hukum.
Lanjut dia, juga menegaskan bahwa kebijakan hanya dapat dinilai benar atau salah setelah dilaksanakan, atau yang lazim disebut era post factum. Publik akan menilai kebijakan tersebut benar jika menghasilkan hal positif bagi masyarakat, dan sebaliknya dianggap salah jika tidak sesuai dengan ekspektasi publik.
Pertanyaan yang muncul adalah apakah kebijakan yang dianggap keliru dan tidak sesuai dengan ekspektasi publik dapat dipidana. Herman Hofi berpendapat bahwa jika kesalahan dalam kebijakan dianggap sebagai tindak pidana, maka para pengambil kebijakan akan takut untuk mengambil keputusan. Hal ini akan menghambat proses pengambilan kebijakan yang cepat dan tepat, yang sangat diperlukan dalam situasi mendesak, ucap dia.
Kasus Tom Lembong, yang dituduh membuat kebijakan impor gula yang merugikan negara senilai Rp 400 miliar, menjadi contoh nyata dari dilema ini. Herman menekankan bahwa kebijakan tidak bisa dikriminalkan, kecuali jika ada bukti bahwa kebijakan tersebut diambil untuk kepentingan pribadi atau dengan motif lain yang tidak sesuai dengan kepentingan publik, ungkapnya.
Dengan demikian, penting untuk memahami bahwa kebijakan adalah bagian dari tanggung jawab jabatan dan harus dilihat dalam konteks yang lebih luas, bukan sekadar hasil akhirnya,pungkas Direktur LBH Herman Hofi LAW.
Udin Subari
« Prev Post
Next Post »
